17 February 2017

Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah

 Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah

Belajar Tentang Pengertian Najis dan Macam macamnya - Assalamu'alaikum. Tentu dalam kehidupan sehari - hari kita pasti pernah berhadapan dengan yang mananya najis. Karena najis ini bisa menghalangi ibadah kita. Tentu kita tahu bahwa orang yang terkena najis tidak diperbolehkan untuk sholat. Kita sebagai orang islam harus tahu mengenai pengertian najis dan macam - macamnya. Untuk itu kita perlu belajar lagi mengenai najis. Saya menggunakan referensi Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi secara sederhana.

Pengertian Najis

Najis merupakan kotoran yang wajid dijauhi dan dicuci/dibersihkan oleh setiap muslim apabila mengenainya. Allah berfirman dalam surat Al - Mudatsir ayat 4 :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿المدثر:٤ 
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al - Mudatsir : 4)

Kita tidak bisa lepas dari yang namanya najis, ada kalanya kita akan terkena najis. Kita juga harus tau apakah benda yang mengenai kita itu bersifat najis atau tidak.

Macam - Macam Najis

  • Bangkai. Bangkai merupakan binatang yang mati dengan sendirinya atau mati tanpa disembelih terlebih dahulu. Termasuk bangkai juga yaitu potongan bagian tubuh hewan yang masih hidup.  Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Waqid Al - Laitsi, "Rasulullah ﷺ bersada, 'Sesuatu yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai'."(HR Abu Dawud). Namun, terdepat beberapa bangkai yang suci yaitu : 
    • Bangkai ikan dan belalang 
    • Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir misalnya semut, lebah, dan sejenisnya
    • Tulang, tanduk, kuku, dan yang sejenis dengannya

  • Darah. Darah yang tercurah, seperti darah yang mengalir dari binatang yang disembelih atau darah haid. Namun, tidak mengapa jika hanya sedikit. Dalam menafsirkan firman Allah :
أَو دَمًا مَسفوحًا... ﴿الأنعام:١٤٥... 
"Atau darah yang mengalir."(Al - An'am: 145)

Ibnu Juraij mengatakan, "Yaitu, darah yang tecurah dan mengalir. Adapun darah yang ada di urat maka hal itu tidak mengapa(dimaafkan). "(Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir). Dan ketika ditanya mengenai hukum darah yang ada di tempat penyembelihan kambing dan darah yang ada di bagian atas panci, Ibnu Mijlaz menjawab, "Tak apa - apa. Darah yang dilarang adalah darah yang tercurah."(Diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dan Abu Asy-Syaikh).

Hasan menjelaskan, "Umat Islam biasa shalat dengan luka - luka mereka." (Diriwayatkan oleh Bukhari), dan telah diriwayatkan secara shahih bahwa Ibnu Umar shalat dalam keaadaan terluka yang mengeluarkan darah(Diriwayatkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath).

  • Daging Babi. Daging babi merupakan najis sebagaimana dalam firman Allah :
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿الأنعام:١٤٥   
"Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi -- Karena sesungguhnya semua itu kotor."(Al - An'am: 145)

Artikel Lanjutan : Macam Macam Najis Lanjutan


Referensi :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi