Hal - Hal Mubah Dalam Sholat - Assalamu'alakum. Pada kesempatan kali ini saya membuat artikel terkait hal - hal apa saja yang termasuk Mubah dalam sholat. Mubah sendiri adalah jika dikerjakan atau tidak itu tidak mengapa.
Macam - Macam Hal Mubah Dalam Sholat
- Menangis, mengaduh, dan merintih. Entah itu disebabkan karena takut kepada Allah ataupun karena sebab lain, misalnya karena baru saja tertimpa musibah atau yang lain. Asalkan perbuatan itu terjadi secara reflek(tidak disengaja), maka tidak mengapa.
- Menoleh karena adanya suatu keperluan. Menoleh yang dimaksud adalah menoleh wajah. Adapun menoleh keseluruhan badan, menurut kesepakatan ulama hal tersebut membatalkan sholat, karena tindakan ini merusak kewajiban menghadap kiblat.
- Membunuh ular, kalajengking, dan binatang berbahaya lainnya. Membunuh hewan berbahaya ketika sholat adalah mubah, meskipun menimbulkan banyak gerak.
- Berjalan sebentar karena ada suatu keperluan. Tentang hukum berjalan lama, Al - Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan pada Al - Fath, "Para ulama sepakat mengatakan, berjalan lama di dalam sholat fardhu bisa membatalkan sholat."
- Menggendong anak kecil
- Menjawab salam dan memberi isyarat kepada orang yang mengajak bicara. Orang yang sedang sholat boleh memberi isyarat jawaban kepada orang yang mengucapkan salam kepadanya atau kepada orang yang berbicara kepadanya.
- Membaca tasbih dan menepukkan tangan. Membaca tasbih dipekernankan untuk makmum pria, sedangkan untuk wanita diperkenankan untuk bertepuk tangan jika didapati masalah dalam sholat, seperti mengingatkan imam yang salah, memberi izin kepada orang yang akan masuk, dan memberi petunjuk kepada orang yang buta.
- Membenarkan bacaan imam. Apabila imam salah membaca ayat, makmum membenarkannya dengan cara mengingatkannya pada ayat yang dilupakannya, baik dia telah membaca ukuran yang semestinya maupun belum.
- Membaca Hamdalah ketika bersih atau saat mendapat nikmat
Assalamu'alaikum.
Referensi :
Ringkasa Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi