Membersihkan Najis Pada Pakaian - Dalam kehidupan sehari - hari kita tidak mungkin terlepas dari pakaian. Setiap orang pasti menggunakan pakaian. Dan Islam telah mensyariatkan kepada kita untuk menutup aurat, sehingga kita memerlukan pakaian. Namun terkadang, kita mendapati adanya najis pada pakaian kita. Sholat kita menjadi tidak sah apabila terdapat najis pada pakaian kita. Maka dari itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai cara membersihkan najis pada pakaian yang saya ambil dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sulaiman Al - Faifi.
Membersihkan Najis
Pakaian yang terkena najis wajib untuk dibersihkan dan dicuci dengan air hingga najisnya hilang. Itu dilakukan jika najisnya terlihat, misalnya darah. Namun, apabila sudah dicuci bekasnya masih ada dan sulit hilang maka hal itu tidak apa - apa(dimaafkan). Sedangkan najis yang tidak terlihat seperti air kencing, maka caa membersihkan najis tersebut cukup disiram dengan air walaupun hanya sekali.Asma' Binti Abu Bakar رضي الله عنه mengisahkan seorang wanita datang menghadap Nabi dan bertanya, "Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?" Beliau menjawab, "Dia harus mengeriknya dengan ujung jarinya. Kemudia dia wajib mengeriknya dengan air. Kemudian dia diizinkan memakainya untuk mengerjakan sholat."(Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan najis yang mengenai ujung bawah pakaian wanita menjadi suci oleh tanah. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan ada seorang wanita mengadu kepada Ummu Salamah, "Saya memanjangkan ujung pakaian dan saya berjalan ditempat yang kotor. Apa yang harus saya lakukan?" Maka Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah bersabda, 'Dia disucikan oleh sesudahnya'."(HR Ahmad dan Abu Dawud).
Demikian sedikit penjelasan mengenai cara membersihkan najis pada pakaian. semoga yang sedikit ini memberikan pencerahan kepada teman - teman. Tetap istiqomah untuk menuntut ilmu dan tetap istiqomah dalam beribadah.
Referensi :
Demikian sedikit penjelasan mengenai cara membersihkan najis pada pakaian. semoga yang sedikit ini memberikan pencerahan kepada teman - teman. Tetap istiqomah untuk menuntut ilmu dan tetap istiqomah dalam beribadah.
Referensi :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi