Macam Macam Najis - Artikel berikut ini merupakan lanjutan dari artikel Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah. Pada artikel sebelumnya sampai pada pembahasan terkait dengan daging babi. Selanjutnya yaitu :
- Muntah, Air Kencing, dan Kotoran Manusia.
Kenajisan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan. Hanya saja muntah yang sedikit tidak apa - apa. Demikian juga air kencing bayi laki - laki, cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena air kencing.
- Wadi
Wadi adalah air berwarna putih dan kental yang keluar sesudah buang air kecil. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Aisyah رضي الله عنه menjelaskan, "Wadi adalah air yang keluar sesudah buang air kecil. Rasulullah mencuci kemaluannya dan kedua buah pelirnya. Kemudian beliau berwudhu dan tidak mandi." (Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir).
- Madzi
Madzi adalah air berwarna bening dan lengket yang keluar saat memikirkan persetubuhan atau ketika sedang bercumbu rayu. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Bila megenai tubuh maka wajib dibersihkan. Namun jika mengenai pakaian maka cukup disiram dengan air.
- Mani
Sebagian uama menyatakan kenajisannya, padahal sebenarnya zat ini suci. Meski demikian, disunahkan untuk mencucinya bila basah dan mengeriknya jika kering.
- Air Kencing dan Kotoran Hewan Yang dagingnya tidak halal dimakan
Keduanya najis. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, "Rasulullah buang air besar lalu beliau menyuruhku mengambilkan tiga buah batu. Namun saya hanya menemukan dua batu saja. Saya mencari batu yang ketiga tapi tidak juga menemukannya. Saya pun mengambil kotoran binatang dan memberikannya kepada beliau. Beliau mengambil kedua buah batu tersebut dan membuang kotoran binatang sambil berkata, 'ini najis'."(HR Al - Bukhari)
- Binatang Pemakan Kotoran
Telah diriwayatan larangan menaiki binatang pemakan kotoran, memakan dagingnya, dan meminum air susunya. Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, "Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak, menaiki, dan memakan daging binatang pemakan kotoran."(HR Ahmad, Nasa'i, dan Abu Dawud).
- Minuman Keras
Minuman keras adalah najis menurut kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang - orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkorban untuk)berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan."(Al - Maidah : 90)
Namun, sebagian lainnya menyucikannya.(Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat(rajih), karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Lihat Tamam Al-Minnah hlm. 55. Para ulama memaknai kata "najis" dalam ayat diatas sebagai najis maknawi.)
- Anjing
Anjing adalah najis dan sesuatu yang dijilatinya wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bersabda, "Cara mencuci wadah salah seorang dari kamu bila wadah tersebut dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tiga kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah."(HR. Muslim)
Demikianlah saya menjelaskan macam - macam najis berdasarkan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan teman - teman tentang macam - macam najis, sehingga kita menjadi orang Islam yang berilmu dan dapat melakukan ibadah dengan baik. Semoga bermanfaat.
Referensi :
Referensi :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi