Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

16 March 2017

Mandi Yang Bernilai Ibadah

Mandi Yang Bernilai Ibadah

Mandi merupakan salah satu aktifitas keseharian bagi kita untuk menjaga agar badan kita tetap bersih. Biasanya kita mandi sebelum berangkat ke tempat kerja agar badan terlihat segar atau mandi setelah melakukan aktifitas yang melelahkan sehingga badan kembali segar. Mungkin selama ini kita masih berpikiran bahwa mandi hanya aktifitas biasa yang hanya bertujuan agar badan kita tetap bersih dan segar, hanya itu. Padahal, mandi bisa menjadi ibadah dan akan mendapat pahala darinya tersebut jika melakukan mandi dengan benar sesuai tuntunan di dalam Islam. Berikut penjelasannya,

Rukun Mandi

Mandi Yang sesuai dengan tuntunan agama hanya bisa terwujud dengan dua hal. Pertama adalah niat. Karena inilah yang bisa membedakan kebiasaan atau aktifitas biasa dengan ibadah, dan niat adalah amalan hati murni. Kedua, Membasuh seluruh anggota tubuh. Hal ini didasarkan pada Firman Allah,


"... Dan jika kamu junub maka mandilah ..."(Q.S. Al - Maidah : 6) 

"Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula kamu hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi."(Q.S An - Nisa' : 43) 

Sunah Mandi

Orang yang mandi disunahkan meneladani cara Rasulullah mandi, yakni mengawalinya dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali dan meneruskannya dengan membasuh kemaluan. Lalu berwudhu secara sempurna seperti wudhu untuk shalat. Dia diperbolehkan menunda membasuh kaki hingga selesai mandi jika ia mandi di bak mandi atau wadah sejenis.

Kemudian menuangkan air ke kapala sambil menyela - nyela rambut supaya air bisa sampai ke akarnya, lalu menuangkan air ke seluruh tubuh. Diawali dengan menyiram bagian kanan badan dan meneruskan ke bagian kiri badan. Dia juga wajib menyampaikan air ke ketiak, bagian dalam telinganya, pusar, dan jari - jemari kakinya. Ini adalah anggota - anggota tubuh yang bisa dikenai air. Dalil untuk masalah ini adalah hadits Aisyah, "Bila mandi junub, Nabi memulainya dengan membasuh kedua tangannya, kemudian membasuh kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Setelah itu beliau memasukkan jari - jemarinya ke akar - akar rambutnya, dan ketika telah yakin bahwa air telah sampai ke kulit, beliau menyiramkan tiga ciduk air ke kepalanya, lalu beliau menyiram ke seluruh tubuhnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan terkait sunah mandi menjadi beberapa poin berikut :

  • Membasuh tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi
  • Membasuh kemaluan
  • Berwudhu seperti ketika akan shalat
  • Diawali dengan membasuh bagian kanan badan sebelum bagian kiri
  • Membersihkan rambut dengan memasukkan jari - jari kita hingga ke pangkal rambut dan menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Demikian sedikit penjelasan mengenai Mandi Yang Bernilai Ibadah. Sebagai muslim tentunya kita harus berpikir cerdas. Bagaimana kita bisa mendapat pahala sebanyak - banyaknya dari amalan - amalan yang kita lakukan setiap hari. Hal sekecil apapun akan bernilai ibadah jika lakukan dengan niat yang ikhlas yaitu karena Allah dan dilakukan sesuai tuntunan Islam. Semoga bermanfaat

Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah Sayid Sabiq - Sulaiman Al - Faifi

Read More

10 March 2017

Keutamaan Shalat Berjamaah

Keutamaan Pada Shalat Berjamaah

Keutamaan Shalat Berjamah - Masih banyak orang yang belum terlalu mengerti mengenai keutamaan shalat berjamaah. Mereka lebih memilih sholat sendiri daripada mengerjakan shalat dengan berjamaah. Padahal jika kita mengetahui perbandingan antara shalat yang dikerjakan sendiri dengan shalat berjamaah maka kita akan tahu bahwa keutamaan shalat berjamaah tidak sebanding dengan shalat sendiri. Jauh sekali perbedaan dari keduanya. Masih suka shalat sendirian?

Berikut akan kami tuliskan mengenai beberapa hal terkait dengan shalat berjamaah yang dirujuk dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - Sulaiman Al - Faifi.

Hukum Shalat Berjamaah

Hukum shalat berjamaah adalah sunah mu'akadah. Bahkan wajib atas kaum pria. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, 

"Tidak diragukan lagi bahwa meninggalkan shalat jamaah tanpa adanya uzur adalah salah satu kemungkaran yang wajib diingkari, dan shalat lima waktu wajib dikerjakan di masjid oleh kaum pria berdasarkan dalil yang tidak sedikit"

Telah diriwayatkan banyak hadits tentang keutamaannya. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat berjamaah :

Ibnu Umar menuturkan, Nabi bersabda 'Shalat jamaah 27 derajat lebih utama dari shalat sendirian.' (Muttafaqun 'alaih)

Ibnu Umar menuturkan, "Seorang pria buta menemui Nabi dan mengatakan, 'Ya Rasulullah, aku tidak punya orang yang menuntunku ke masjid.' Dia lantas meminta keringanan kepada Rasulullah SAW untuk mengerjakan shalat di rumah. Beliau memberinya keringanan. Sesudah dia berpaling, beliau memanggilnya dan bertanya, 'Apakah kamu mendengar adzan?'Ya.' Datangilah dia!'"(HR Muslim)

Ibnu Umar menuturkan, Rasulullah bersabda, "Demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Aku sangat ingin menyuruh orang - orang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan setelah itu aku pergi ke rumah orang - orang yang tidak mengerjakan shalat jamaah untuk membakarnya."(Muttafaqun 'alaih)

Begitu banyak keutamaan yang bisa kita dapatkan dengan shalat berjamaah. Mungkin ada dari kita yang masih menganggap 27 derajat berdasarkan hadits diatas adalah bilangan tetap dari keutamaan shalat berjamaah. Sehingga selisih antara shalat berjamaah dengan shalat sendiri hanya 26. Sungguh tidak seperti itu, sesungguhnya hanya Allah lah yang mengetahui secara pasti keutamaan yang didapat.

Yang jelas adalah perbedaan diantara shalat berjamaah dengan shalat sendirian itu sangat jauh sekali atau tidak sebanding. Maka dari itu, sayang sekali jika kita melewatkan shalat berjamaah hanya karena kita ingin sesegera melanjutkan aktifitas. Bisa jadi karena kita sering melewatkan shalat berjamaah akan membuat kita menyesal kelak di akhirat dan seketika itu juga baru menyadari betapa berharganya shalat berjamaah.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keutamaan shalat berjamaah. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - Sulaiman Al - Faifi
Read More

08 March 2017

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam – Sepertinya masih banyak dari kita yang memahami pernikahan hanyalah sekedar berkumpulnya antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan kemudian menghasilkan keturunan. Namun sebenarnya ada tujuan lain yang lebih mulia dari pada itu, yaitu untuk meraih ketakwaan. Sehingga pernikahan ini tidak hanya berorientasi pada dunia saja melainka juga pada akhir sehingga pernikahan itu bernilai pahala. Berikut ini secara ringkas kami jelaskan beberapa hal terkait pernikahan

Pra Nikah 

Di era global,di kalangan sebagian selebriti proses sebuah paerkawinan sering dipahami hanya sebuah perjanjian “bongkar pasang”. Dapat digambarkan sebagai transaksi jual beli sepeda motor di pasaran. Dalam Islam, perkawinan merupakan  perjanjian suci, bahkan sebelum melakukan perkawinan diajarkan pula beberapa prasyarat agar seseorang mengetahui dengan benar hakekat perkawinan.

Hakekat Pernikahan

Menurut bahasa, kawin identik dengan nikah yang berasal dari bahasa Arab, yakni berarti “menghimpun, berkumpul, dan menindih”. Sedangkan menurut  istilah, berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Pengertian perkawinan di atas hakekatnya tidak hanya melihat dari segi control lahiriyah saja, namun sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri dalam membina keluarga yang kekal sesuai dengan kehendak Allah.

Hukum Nikah

Dalam hokum Islam pernikahan dasarnya mubah (boleh) selanjutnya pernikahan dihukumi wajib apabila,seseorang telah cukup sandang, pangan dan dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Perkawinan dihukumi makruh apabila, seseorang belum mampu, sedangkan dihukumi haram apabila diniatkan untuk menyakiti orang yang dikawininya.

Tujuan Nikah

Pernikahan dalam Islam bertujuan menciptakan keluarga yang tentram, damai sejahtera lahir dan batin, seperti terdapat dalam firman Allah :

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Q.S. Ar - Rum : 21)

Di samping itu perkawinan juga tidak sekedar pengabsahan dan kehalalan laki-laki dan perempuan, tetapi juga diharapkan mendapatkan keturunan, sebagaimana dalam firman Allah:

"Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."(Q.S. Al-Furqan:74)

Itulah di antara tujuan pernikahan yang pokok, di samping masih banyak hikmah-hikmah perkawinan dalam Islam. Semoga dapat menjadi manfaat bagi pembaca.

Sumber :
Ibadah Muamalah - Drs. H. Ramelan

Read More

07 March 2017

Apa Saja Rukun Wudhu?

Apa Saja Rukun Wudhu?

Apa Saja Rukun Wudhu? - Rukun merupakan hal - hal apa saja yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Jika ada salah satu rukun yang tidak dikerjakan, maka ibadah tersebut tidak sah. Berikut ini penjelasan mengenai Rukun Wudhu.

Rukun - Rukun Wudhu :

  • Niat. Niat berarti kehendak untuk mengerjakan sesuatu demi mengharapkan ridha Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Niat adalah amal hati murni dan lisan sama sekali tak punya peran di dalamnya. Oleh karena itu, melafalkannya tidak disyariatkan. Dalil persyariatan niat adalah hadits Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Seluruh amal bergantung pada niatnya, dan seseorang hanya akan memperoleh sesuatu berdasarkan pada apa yang diniatkannya ...."(HR. Jamaah)

  • Membasuh wajah sekali. Kata "membasuh" berarti "mengalirkan air". Batas wajah adalah panjangnya dimulai dimulai dari bagian dahi yang rata hingga ke bagian bawah jenggot. Sedangkan lebarnya adalah mulai dari cuping telinga kanan hingga cuping telinga kiri.



  • Membasuh kedua tangab hingga kedua siku. Kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh



  • Mengusap kepala. Kata mengusap berarti membasahi, dan ia tak terwujud kecuali dengan menggerakkan anggota tubuh pengusap pada anggota tubuh yang diusap. Dengan demikian, hanya meletakkan tangan atau jari di kepala atau bagian tubuh lainnya tidak bisa disebut "mengusap".



  • Membasuh kedua kaki beserta mata kaki, Membasuh disini maksudnya adalah menggerakkan tangan pada kaki. Jadi tidak hanya sekedar membasahi kaki, karena masih banyak orang yang melakukannya. 


           Rukun - rukun wudhu yang disebutkan diatas adalah rukun - rukun yang diterangkan oleh                    firman Allah :

"Hai orang - orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al - Maidah: 6)


  • Urut. Karena, dalam ayat di atas Allah telah menyebutkan rukun - rukun wudhu secara berurutan.


Beberapa hal diatas merupakan rukun - rukun wudhu yang wajib kita kerjakan saat berwudhu. Tidak boleh ada salah satu rukun yang terlewatkan. Dan adapun gerakan - gerakan wudhu yang seperti membasuh telapak tangan, berkumur, dan membersihkan hidung merupakan sunnah. Ketika kita mengerjakannya maka kita akan mendapatkan keutamaan. Dan jika tidak dikerjakan maka wudhu kita tetap sah.

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan rukun wudhu. Semoga dapat memberikan pemahaman kepada saudara dan dapat bermanfaat.

Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

04 March 2017

Apa Itu Thaharah?

Apa Itu Thaharah?

Apa Itu Thaharah? - Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala  seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting. Karena, di antara syarat-syarat sahnya shalat adalah orang harus dalam keadaan suci dari hadas dan suci pula dari badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Semantara shalat adalah tiang agama Islam.

Dalam hukum islam, kata-kata thaharah (bersuci) ada kalanya dipakai dalam arti yang sesungguhnya (dzati atau ‘aini), misalnya bersuci dengan air. Adakalanya dipakai dalam arti hukmi atau syar’i bersuci memakai debu (tayamum). Oleh karena itu thaharah dalam konteks ini lain, misalnya kesucian ruhani dalam ilmu tasawuf.

Selanjutnya, dalam tulisan ini akan dibahas tiga hal yaitu :

  • Pengertian thaharah
  • Fungi thaharah 
  • Alat thaharah

Pengertian Thaharah

Thaharah ialah aktivitas-aktivitas tertentu sebagaimana diatur syara’ guna mensucikan diri dari hadas dan juga mensucikan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Fungsi thaharah

Fungsi thahaarah adalah untuk memenuhi syarat sahnya shalat dan untuk menyempurnakan ibadah. Orang yang shalat tanpa bersuci shalatnya tidak sah. Dalam hal ini Rasulallah bersabda : “Tidak diterima shalat tanpa bersuci (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawudd, Tirmidzi)

Hadist ini menyatakan tidak sahnya shalat yang tidak didahului bersuci. Termasuk bersuci adalah; Mandi, jinabat, wudhu, tayamum, istinja’ atau menghilangkan najis.


Alat Thaharah

Alat thaharah sudah ditetapkan syara’ hanya ada tiga macam:

1. Air
Air adalah alat bersuci yang paling besar peranannya dalam bab thaharah ini. Namun demikian tidak semua jenis air sah untuk bersuci.diantaranya adalah air mutlak, yaitu air yang turun dari langit, baik berupa air hujan maupun air embun dan salju hukumnya suci, sah dipakai untuk bersuci. Hal ini didasarkan pada do’a iftitah shalat yang artinya:

“… Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun “(H.R. Jama’ah kecuali Tirmizi).

2. Debu
Debu yang sah untuk bersuci ialah debu yang suci dan kering. Debu semacam ini biasa ada di tanah kering. Debu semacam ini biasa ada di tanah kering, pasir, tembok, di balik tikar dll.

3. Batu dan Benda-benda kasat lainnya 
Selain Tahi dan Tulang .Benda-benda jenis ini dapat digunakan untuk bersuci yaitu istinja’.

Semoga dengan penjelasan diatas dapat membuat kita lebih pahah terkait dengan thaharah. Dapat memahami pentingnya thaharah karena berpengaruh terhadap ibadah. Jangan sampai ibadah kita tidak diterima karena tidak memahami thaharah dengan baik.

Sumber:
Al- Ubudiyah - Dr. Syamsul Hidayat
Read More

03 March 2017

Keutamaan Pergi Ke Masjid Dengan Berjalan Kaki

Keutamaan Pergi Ke Masjid Dengan Berjalan Kaki

Ketutamaan Pergi Ke Masjid Dengan Berjalan Kaki - Assalamu'alaikum. Berjalan kaki merupakan kegiatan yang mengasikkan. Terutama bagi mereka yang menyukai pendakian, Mereka tidak merasakan lelah walaupun mereka lakukan dengan berjalan, justru yang ada adalah rasa puas dan bangga. Justru semakin tinggi gunung semakin membuat mereka tertantang. Tetapi kenapa justru masjid yang letaknya dekat menjadikan kita enggan untuk melangkahkan kaki kita kesana?

Perlu diketahui bahwa pergi masjid dengan berjalan kaki mempunyai pahala yang besar, ditambah lagi apabila masjid tersebut sangat jauh dari rumahnya. Karena semakin jauh jarak masjid dari rumah kita tentu menuntut kita untuk lebih banyak berjalan kaki dan di setiap langkah kaki itulah terdapat banyak pahala. Fuqaha menganjurkan agar memendekkan langkah kaki kita dan berjalan dengan pelan tanpa terburu - terburu saat pergi ke masjid agar kebaikan - kebaikan yang didapat juga semakin banyak. Hal itu berdasarkan nash - nash yang menunjukkan keutamaan pergi ke masjid dengan berjalan kaki.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : "Maukah aku tunjukkan sesuatu pada kalian, yang dengannya Allah menghapus kesalahan - kesalahan dan mengangkat derajat?' Tentu, wahai Rasulullah,' sahut para sahabat. Beliau meneruskan, 'Menyempurnakan wudhu atas hal - hal yang tidak disuka, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath.'" (HR. Muslim)    

Dari Abu Musa ra, ia menuturkan, Rasulullah saw bersabda : 'Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh melangkahkan kaki menuju masjid, dan orang yang menunggu shalat hingga ia mengerjakannya bersama imam pahalanya lebih besar daripada orang yang shalat kemudia tidur'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua hadits diatas menunjukkan keutamaan rumah yang jaraknya jauh dari masjid karena memerlukan banyak langkah kaki ketika berjalan. Semakin banyak kaki melangkah dan juga semakin sering kita pulang - pergi menuju tentu semakin banyak pula pahala yang didapatkan,

Diriwayatkan dari Ubai bi Ka'ab ra, ia menuturkan, "Ada sesorang yang aku tidak mengetahui seorang pun yang rumahnya paling jauh dari masjid melebihi dia. Ia tidak pernah absen dari shalat berjama'ah. Lalu, dikatakan kepadanya, atau aku katakan padanya, 'Andai kau membeli seekor keledai untuk kau tunggangi di tengah gelap (malam) dan saat udara sangat terik.' Orang itu bilang, 'Aku tidak ingin kalau rumahku berada di samping masjid, sungguh aku ingin langkah kakiku menuju masjid dan saat pulang menuju keluargaku dicatat.' Lalum Rasulullah saw bersabda, 'Allah telah menyatukan itu semua untukmu.'" (HR. Muslim) 

Pada hadits tersebut disebutkan adanya pahala ketiaka menuju majid maupun ketika kembali kerumahnya. Maka dari itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki ketika pergi ke masjid. Setiap ia berjalan kaki maka setiap langkahnya dicatat sebagai kebaikan dan setiap pulang ke rumah langkahnya juga dicatat sebagai kebaikan. Ditambah, ia termasuk orang yang tidak pernah absen untuk shalat berjamaah. Begitu banya pahala yang ia dapatkan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia menuturkan, "Rasulullah saw bersabda, 'Barang siapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah - rumah Allah untuk menunaikan suatu (shalat) fardhu Allah, salah satu dari kedua langkah kakinya menghaus kesalahan, dan yang lainnya mengangkat kebaikan.'" (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Bardah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sampaikan berita gembira pada mereka yang banyak berjalan kaki di tengah kegelapan menuju masjid dengan cahaya sempurna pada hari kiamat" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) 
Hadits ini menunjukkan keutamaan berjalan kaki menuju shalat, baik dengan langkah kaki panjang atau pendek, juga menunjukkan keutamaan berjalan kaki untuk shalat berjamaah di tengah gelap malam. (Dalilul Falihin, Ibnu Hibban)

Keutamaan ini insyaAllah berlaku bagi orang yang mengerjakan shalat Isya' dan Shubuh berjamaah meskipun jalan menuju masjid dalam keadaan terang karena adanya lampu - lampu jalanan. Karena kedua shalat ini dikerjakan di tengah gelap malam. Wallahu a'lam

Dari hadits - hadits diatas mendorong muslim agar berjalan kaki ketika pergi ke masjid karena adanya pahala yang sangat besar dibaliknya. Jadi perlu adanya pembiasaan untuk selalu berjalan kaki, bukan dengan naik motor atau kendaraan yang lain. Kecuali jika memang kondisinya tidak memungkinkan untuk kita berjalan kaki untuk pergi ke masjid atau adanya uzur seperti sakit atau usia yang sudah tua.

Selain keutamaan mendapatkan pahala yang besar, diangkat derajat, dan diampuni dosa -dosa kita, berjalan kaki juga memberikan manfaat kepada jasmani kita. karean berjalan ke masjid termasuk kedalam olahraga dan ketika kita berolahraga maka semua bagian tubuh kita akan bergerak sehingga dapat memperlancar aliran darah. Berjalan kaki dapat meningkatkan imunitas atau kekebalan tubuh kita atas izin Allah. Sehingga membuat tubuh kita terlindungi dan mampu melawan berbagai macam penyakit. Dengan berjalan kaki, juga dapat mencegah kita terkena penyakit yang disebabkan oleh kemalasan dan banyak duduk misalnya obesitas.

Sungguh banyak sekali keutamaan dari berjalan kaki ketika pergi ke masjid. Disamping keutamaan adanya pahala yang besar juga terdapat manfaat bagi tubuh kita supaya tetap dalam keadaan sehat. Tentu jika semua orang mengetahui dan memaknai dari keutamaan tersebut maka mereka akan berbondong - bondong ke masjid dengan berjalan kaki. Untuk itu, mari biasakan kaki kita ini untuk melangkah menuju masjid.

Assalamu'alaikum

Sumber :
Ensiklopedia Shalat - Abu Abdirrahman Adil bin Sa'ad
Read More

Prinsip Mode Busana Muslimah

Prinsip Mode Busana Muslimah

Prinsip Mode Busana Muslimah - Assalamu'alaikum. Islam tidaklah rinci memberikan aturan tentang mode berpakaian muslim maupun muslimah, karena persoalan mode adalah persoalan yang terus berkembang, dan manusia justru yang lebih tau. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah :

”antum a’lamu bi ummuri dunyakum” (kamu sekalian lebih mengetahui urusan duniamu sekalian). 

Dalam hal ini berarti manusia diberi kebebasan untuk bekreasi, melakukan inovasi-inovasi dalam berpakaian. Dan Islam merupakan Negara Inklusif, sehingga dalam berakaianpun harus bersifat inklusif, yang berarti boleh mengikuti perkembangan mode selagi tidak bertentangan dengan hukum-hukum islam. Pilihan bahan kain, warna, corak, dll. Dipersilahkan memilih sendiri. Maka kita harus bisa memilih bentuk. Mode yang sesuai dengan prinsip islam, namun memiliki nilai estetika (keindahan )yang tinggi. 

Masalah mode pakaian tidak termasuk urusan ta’abbudi dan taufiqi, tetapi termasuk dalam masalah muamalat yang dikendalikan oleh maksud - maksud syariat. Maka apapun modelnya selagi sesuai dengan syariat Islam, dapat diterima. Justru mode busana muslimah jangan terkesan kuno dan konservatif seolah-olah tidak ada kreasi sama sekali, di sinilah umat Islam, terutama para designer dituntut untuk menunjukkan kemampuan intelektual, ketrampilan, dan keahliannya dibidang busana, supaya pakaian muslimah senantiasa enak disandang dan nyaman dipandang, sehingga kita berkenan memakainya dengan penuh keimanan dan ketqwaan.

Di bawah ini akan kita sebutkan beberapa kriteria yang dapat dijadikan standar mode busana muslimah:

a.    Bagian tubuh yang boleh terlihat hanya tubuh dan telapak tangan.
b.    Kain yang dijadikan bahan busana tidak tipis atau transparan ( tembus pandang), karena akan terlihat lekuk-lekuk tubuhnya.
c.    Tidak ketat, karena model yang ketat akan menampakkan bentuk tubuh terutama payudara, pinggang, dan pinggul maka buatlah busana yang longgar agar terlihat lebih sehat, dan memberi keleluasaan bagi tubuh untuk bergerak.
d.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
e.    Pilihlah warana yang tidak mengundang perhatian orang lain, sebab akan dapat menimbulkan rasa angkuh dan sombong bagi si pemakai.
f.    Jangan berbuat dzalim, yakni memakai busana yang bukan pada tempatnya.

Secara fitrah manusia haruslah berbusana, berpakaian yang rapi, indah dan sehat. Kreasi terhadap bentuk dan model pakaian adalah menjadi hak manusia itu sendiri. Dengan kreativitas yang tinggi akan dapat menunjukkan keunggulan Islam dalam memperhatikan keindahan dalam berpakaian, Islam hanya menjelaskan kepada umatnya untuk berpakaian sesuai dengan prinsip-prinsip umumnya yaitu: tidak memperlihatkan auratnya baik laki-laki maupun wanita.engan berpakaian sesuai syariat Islam, berarti seseorang telah menempatkan ajaran Islam secara keseluruhan dalam hidupnya. Karena pada dasarnya Islam adalah pedoman dan pegangan dalam hidup dan kehidupan. Semua itu diatur, dan ditata untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Assalamu'alaikum

Sumber :
Etika Dalam Berpakaian Dalam Syariat Islam - Dr. Sudarno Shobron, M.Ag    

Read More

01 March 2017

Hal - Hal Yang Membolehkan Tayamum


Hal - Hal Yang Membolehkan Tayamum

Hal - Hal Yang Membolehkan Tayamum - Assalamu'alaikum. Islam merupakan agama yang sangat sempurna. Diturunkan langsung oleh Allah yang Maha Agung dan disampaikan oleh manusia yang paling sempurna Rasulullah. Islam merupakan agama yang mudah, mampu menyesuaikan dengan kondisi sehingga tidak memberatkan. Sebagai contohnya adalah yang akan saya sampaikan kali ini yaitu tentang Tayamum dan Hal - Hal Yang Membolehkan Tayamum.

Tayamum menjadi salah satu bukti bahwa Islam itu mudah. Tapi kenapa masih banyak orang yang berpikiran kalau Islam itu kaku? Itulah kenapa kita perlu untuk senantiasa mencari ilmu. Dengan adanya ilmu itu kita mampu mengenal Islam lebih dalam. Sehingga kita tahu betapa sempurnanya Islam ini

Definisi Tayamum

Tayamum secara bahasa berarti berniat. Adapun secara istilah yaitu mengusap wajah dan telapak tangan supaya dapat mengerjakan sholat atau ibadah - ibadah yang lain.

Hal - Hal Yang Membolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan untuk orang yang sedang berhadast kecil maupun berhadast besar, baik dalam keadaan perjalanan maupun dalam keadaan bermukim bila ia menemui hal - hal sebagai berikut :

1. Tidak menemukan air, atau menemukan air tapi air tersebut tidak cukup jika digunakan untuk bersuci

2. Mempunyai luka atau penyakit yang jika menggunakan air maka dapat membahayakan tubuh. Sebagai contohnya penyakit atau luka pada kulit yang bisa menjadi tambah parah jika terkena air.

3. Air terlalu dingin, sehingga dapat berdampak buruk bagi tubuh. Namun, ini hanya berlaku jika sesorang tidak memungkinkan lagi untuk memanaskan.

4. Terdapat air didekat seseorang, tetapi ia mengkhawatirkan keselamatan nyawanya. Misalkan, air tersebut berada di tepi jurang yang licin. Contoh lain adalah jika ia mengambil air maka musuh akan menangkapnya. Dalam kondisi - kondisi darurat seperti itu diperbolehkan untuk melakukan tayamum

5. Bila sesorang membutuhkan air tersebut untuk ia minum sendiri atau untuk orang bahkan untuk makhluk lain(misalnya hewan) baik untuk saat ini maupun untuk waktu yang akan datang. Atau dia membutuhkannya untuk membuat adonan, memasak, atau menghilangkan najis yang tidak dimaafkan. Pada kondisi seperti ini ia dierbolehkan untuk bertayamum dan menyimpan air untuk kebutuhannya. Imam Ahmad berkata, "Sejumlah sahabat bertayamum dan menyimpan air untuk minum."

Demikian yang bisa saya sampaikan tentang hal - hal yang membolehkan tayamum. Sekali lagi saya tekankan bahwa Islam itu mudah jika memahaminya, Islam sama sekali tidak mempersulit. Adapun poin poin yang saya sampikan diatas merujuk pada kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Semoga bisa bermanfaat untuk saudara..

Assalamu'alaikum.

Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi

Read More

25 February 2017

Apa Saja Yang Membatalkan Shalat?

Apa Saja Yang Membatalkan Shalat?

Apa Saja Yang Membatalkan Shalat? - Assalamu'alaikum. Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai hal - hal yang membatalakan shalat. Hal ini sangat penting untuk kita ketahui supaya tidak ada lagi keraguan di dalam diri kita apakah kita telah melakukan sesuatu yang membatalkan shalat atau tidak? Karena itu sebagai orang Islam, untuk menjadikan diri kita yakin adalah dengan belajar. Jika kita sudah tau ilmunya, maka itu akan meyakinkan diri kita.

Hal - Hal Yang Membatalkan Shalat

Pada buku Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman - Faifi terdapat lima hal yang dapat membuat shalat kita batal, berikut akan kami sebutkan satu persatu beserta penjelasannya.

1.  Makan dan Minum Dengan Sengaja
Ibnu Mundzir mengatakan, "Para ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat fardhu, wajib mengulang shalatnya. Demikian pula dalam shalat sunnah menurut pendapat mayoritas ulama. Sebab, sesutau yang membatalkan shalat fardhu juga membatalkan shalat sunnah." Dapat kita ambil kesimpulan bahwa ketika kita shalat kemudian makan dengan sengaja maka shalat kita batal dan diharuskan untuk mengulang.

2.  Berbicara dengan Sengaja Tentang Sesuatu Yang Tidak Terkait Dengan Shalat
Zaid bin Arqam menuturkan, "Dulu kami berbicara dalam shalat, dan sesorang dari kami berbicara kepada rekannya yang ada di sampingnya hingga turun ayat;

حٰفِظُوا۟ عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلَوٰةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّـهِ قٰنِتِينَ ﴿البقرة:٢٣٨

'Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.' (Al - Baqarah : 238)

Kami diperintah diam dan dilarang berbicara."

Apabila orang tersebut berbicara di dalam shalatnya karena tidak mengetahui hukumnya maka hal itu tidak mengapa.

3.  Banyak bergerak dengan sengaja

Nawawi menjelaskan, "Perbuatan yang tidak termasuk perbuatan shalat, jika banyak maka membatalkan shalat. Namun, jika sedikit tidak membatalkannya. Inilah yang disepakati para ulama dan inilah patokannya.

Mereka kemudian berbeda pendapat tentang patokan perbuatan yang sedikit dan perbuatan yang banyak. Mayoritas ulama menyatakan, patokannya adalah kebiasaan. Artinya, perbuatan yang sedikit, seperti memberi isyarat dalam menjawab salam, melepaskan sandal, mengangkat dan menanggalkan surban, tidak membatalkan shalat.

Adapun perbuatan yang dianggap oleh masyarakat sebagai perbuatan yang banyak, seperti langkah yang berturut - turut dan bersinambungan serta tindakan yang sambung - menyambung membatalkan shalat. Sementara gerakan - gerakan yang samar, menurut pendapat shahih dan terkenal, tidak membatalkan shalat, sekalipun ia banyak dan berturut - turut. Gerakan tersebut tergolong makruh."

Dari penjelasan imam Nawawi dapat kita pahami bahwa gerakan yang itu sifatnya samar tidak membatalkan shalat. Misal bergeser untuk kkembali merapatkan barisan ketika ada jama'ah yang meninggalkan barisan dikarenakan suatu hal. Mengahalau dengan tangan ketika ada orang yang akan berjalan didepan kita. Hal - hal tersebut hanya kita lakukan ketika ada kebutuhan sehingga tidak masalah jika kita melakukannya sehingga shalat kita tetap sah. 

4. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja tanpa uzur
 Ibnu Rusyd menjelaskan, "Para ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang mengerjakan shalat tanpa bersuci wajib mengulang shalatnya, baik dia sengaja maupun lupa. Demikian juga orang yang mengerjakan shalat dengan menghadap ke arah selain kiblat, baik disengaja maupun lupa. Ringkas kata, orang yang tidak memenuhi salah satu syarat sahnya shalat wajib mengulangi shalatnya."

Mungkin kita sering mengalami salah kiblat ketika dalam bepergian. Kita tidak hanya mengira - mengira tanpa mengetahui mana arah kiblat yang sebenarnya dan baru sadar ketika sudah selesai shalat.

5.  Tersenyum dan tertawa dalam shalat
Mayoritas ulama mengatakan, "Tersenyum diperbolehkan dan tawa yang tak mampu ditahan tidak membatalkan shalat jika ia tidak melampaui batas. Hal ini bisa membatalkan bila ia melampaui batas. Dan patokan melampaui batas atau tidak adalah kebiasaan."

Tidak menutup kemungkinan walaupun kita sudah dewasa masih  tersenyum atau tertawa ketika tiba - tiba teringat suatu hal yang bisa saja disebabkan oleh setan. Sudah seharusnya kita menghindari hal tersebut, mari kita selalu berusaha untuk khusyuk ketika sholat. Kita semua tau bahwa khusyuk merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Walaupun begitu kita tetap harus berusaha untuk menjadi orang - orang yang khusyuk.

Demikian apa yang dapat disampaikan tentang Apa Saja Yang Membatalkan Shalat? Adapun penjelasan diatas merujuk pada kitab Ringkasa Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al -Faifi. Semoga bermanfaat untuk saudara semua.

Assalamu'alaikum

Referensi :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
  


Read More

23 February 2017

Bagaimana Asal Mula Disyariatkan Adzan?

Bagaimana Asal Mula Disyariatkan Adzan

Bagaimana Asal Mula Disyariatkan Adzan? - Assalamu'alaikum. Setiap muslim diwajibkan untuk shalat sebanyak lima kali dalam sehari, yaitu Shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya'. Dan pada kelima waktu tersebut kita mendengarkan adzan. Berikut adalah penjelasan terkait sebab disyariatkan adzan dari Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi.

Adzan disyariatkan pada tahun 1 Hijriyah. Sebab pensyariatannya ialah seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadits, diantaranya hadits Nafi' berikut ini. "Pada awalnya umat Islam memperkirakan datangnya waktu shalat, tidak ada seorang pun dari mereka yang ditugasi memanggil mereka. Maka, suatu hari mereka pun berbicara mengenai hal itu. Sebagian mereka mengatakan, 'Pakai lonceng seperti orang Nasrani.' Sebagian lain mengsulkan pakai tanduk seperti orang Yahudi.' Maka Umar mengatakan, 'Mengapa kalian tidak mengangkat seseorang untuk memberitahukan tibanya waktu shalat?' Rasulullah langsung bersabda, 'Bilal, berdiri dan kumandangkan adzan'." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Jadi sebelum disyariatkan azan, tidak ada ajakan ke banyak orang untuk shalat. Jadi mereka hanya memperkirakan apakah ini sudah waktunya shalat atau belum. Hingga akhirnya mereka bediskusi mengenai cara agar orang - orang tau bahwa waktu shalat sudah tiba dan mengajak mereka untuk shalat. Dan Akhirnya diutus Bilal untuk mengumandangkan azan sebagai penanda tibanya waktu shalat. Bilal merupaka muadzin pertama.

Demikian yang dapat saya sampaikan terkait dengan asal mula disyariatkan adzan. Kita bersyukur dengan adanya adzan tersebut, memudahkan kita untuk mengetahui kapan waktu shalat sudah tiba. Semoga bermanfaat.

Assalamu'alaikum.

Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

22 February 2017

Hal - Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Junub


Hal - Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Junub


Hal - Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Junub - Assalamu'alaikum. Ketika sudah melewati baligh kita pasti pernah mengalami junub. Dalam keadaan junub, terdapat beberapa larangan untuk melakukan suatu hal. Maka dari itu supaya kita tidak melanggar kita harus tau apa sih Hal - Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Junub?

Hal - Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Junub :

  • Shalat
  • Thawaf
  • Menyentuh dan membawa Al - Qur'an. Pelarangan ketiga perkara ini disepakati oleh seluruh imam dan tak ada satu pun sahabat menyelesihinya.
  • Membaca Al- Qur'an. Orang yang sedang junub dilarang membaca Al – Qur’an. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, Bukhari, Ath – Thabrani, Dawud, dan Ibnu Hazm membolehkannya. Bukhari menjelaskan bahwa Ibrahim berkata, “Wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca ayat suci Al – Qur’an.” Ibnu Abbas juga tidak melarang orang yang sedang junub membaca Al – Qur’an, dan Nabi sendiri selalu berdzikir setiap saat 
  • Orang yang sedang junub dilarang berdiam diri di masjid. Namun, ia dan wanita yang sedang haid diperbolehkan melintas didalamnya.
Demikian sedikit penjelasan dari saya tentang hal - hal yang tidak boleh dilakukan ketika junub diambil dari Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Jangan sampai ketika junub kita melakukan hal - hal tersebut sehingga kita malah melakukan pelanggaran. Untuk itulah kita perlu benyak belajar Islam agar selamat dunia dan akhirat. Tetap beristiqomah dalam menuntut ilmu.

Assalamu'alaikum.   


Sumber :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

21 February 2017

Hal - Hal Yang Mewajibkan Mandi Wajib

Hal - Hal Yang Mewajibkan Mandi Wajib

Hal - Hal Yang Mewajibkan Mandi Wajib - Assalamu'alaikum. Pada kali ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai apa saja hal - hal yang mewajibkan mandi wajib. Mandi wajib merupakan cara untuk bersuci ketika kita dalam keadaan hadast besar. Maka dari itu kita perlu mengetahui apa yang mewajibkan mandi wajib.

Mandi Wajib

Mandi wajib berarti menyiramkan air ke seluruh tubuh. Mandi wajib disyariatkan berdasarkan firman Allah :

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟ .. ﴿المائدة:٦ ..
 "Dan jika kamu junub maka mandilah."(Al - Maidah : 6)

 Hal - Hal Yang Mewajibkan Mandi Wajib

  • Keluarnya Mani dengan Syahwat. Entah terjadi ketika tidur atau terjaga, baik itu pria maupun seorang wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
  • Persetubuhan. Syafi'i menjelaskan, "Bahasa Arab menyatakan bahwa kata 'junub' makna hakikinya adalah persetubuhan sekalipun tidak sampai keluar mani".  
  • Selesai haid dan nifas
  • Meninggal. Seorang muslim yang meninggal wajib dimandikan berdasarkan ijmak ulama.
  • Mualaf. Orang kafir yang masuk islam wajib mandi
Demikian penjalasan yang singkat terkait hal - hal yang mewajibkan mandi wajib. Walaupun sedikit semoga tidak mengurangi manfaat dan teman - teman bisa memahami dengan baik. Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi. Semoga bermanfaat.. :)

Assalamu'alaikum..


Sumber :

Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

20 February 2017

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat


Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat - Assalamu'alaikum. Sudahkah teman - teman mengetauhi bahwa terdapat waktu yang dilarang mengerjakan shalat? Untuk itu saya akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai waktu - waktu dilarang mengerjakan shalat, supaya jangan sampai kita shalat namun malah berdosa karena melanggar.

Amr bin Absah mengisahkan, "Aku meminta kepada Rasulullah, 'Wahai Nabi, ajari aku shalat.' Maka beliau bersabda, 'Kerjakan shalat Subuh. Lalu jangan shalat hingga matahari terbit dan naik, karena matahari terbit diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu pula orang - orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian sholatlah, karena shalat yang dikerjakan pada waktu itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga matahari naik setinggi tombak. Lalu jangan shalat, karena saat itu neraka Jahanam sedang dinyalakan. Dan ketika bayangan sudah muncul, kerjakanlah shalat, karena shalat yang dikerjakan pada waktu itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga sholat Asar. Setelah itu, jangan shalat hingga matahari terbenam, karena matahari terbenam diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu pula orang - orang kafir bersujud padanya'."(HR Ahmad dan Muslim)

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat

Dari hadits diatas dapat kita ambil bahwa waktu - waktu yang dilarang shalat adalah sebagai berikut :
  • Waktu setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan naik setinggi tombak
  • Ketika matahari tepat diatas sehingga bayangan benda sama dengan benda sampai matahari tergelincir ke Barat atau ketika bayangan benda muncul kembali
  • Waktu setelah shalat Asar hingga matahari terbenam 

Shalat Yang Boleh Dikerjakan di Waktu - Waktu Terlarang

Terdapat pengecualian dari waktu - waktu terlarang tersebut sebagai berikut:
  • Shalat berdasarkan waktu. Ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum’at. dianjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali setelah keluarnya imam
  • Shalat berdasarkan tempat. Ketika berada di Mekah, ketika di Mekah waktu - waktu terlarang tadi tidak berlaku.
  • Sholat untuk mengqadha shalat wajib dan shalat sunnah yang tertinggal
  • Sholat Tahiyyatul Masjid
  • Sholat setelah wudhu
Demikian sedikit penjelasan terkait dengan Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat. Semoga dapat menambah wawasan teman - teman pembaca. Ilmu itu begitu luas, kita bagaikan setetes air di lautan ilmu. Tetap istiqomah dalam menuntut ilmu. 

Sumber:
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
https://almanhaj.or.id/1045-waktu-waktu-dilarangnya-shalat.html
Read More

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat - Assalamu'alakum. Pada kesempatan kali ini saya membuat artikel terkait hal - hal apa saja yang termasuk Mubah dalam sholat. Mubah sendiri adalah jika dikerjakan atau tidak itu tidak mengapa.

Macam - Macam Hal Mubah Dalam Sholat 

  • Menangis, mengaduh, dan merintih. Entah itu disebabkan karena takut kepada Allah ataupun karena sebab lain, misalnya karena baru saja tertimpa musibah atau yang lain. Asalkan perbuatan itu terjadi secara reflek(tidak disengaja), maka tidak mengapa.
  • Menoleh karena adanya suatu keperluan. Menoleh yang dimaksud adalah menoleh wajah. Adapun menoleh keseluruhan badan, menurut kesepakatan ulama hal tersebut membatalkan sholat, karena tindakan ini merusak kewajiban menghadap kiblat.
  • Membunuh ular, kalajengking, dan binatang berbahaya lainnya. Membunuh hewan berbahaya ketika sholat adalah mubah, meskipun menimbulkan banyak gerak.
  • Berjalan sebentar karena ada suatu keperluan. Tentang hukum berjalan lama, Al - Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan pada Al - Fath, "Para ulama sepakat mengatakan, berjalan lama di dalam sholat fardhu bisa membatalkan sholat." 
  • Menggendong anak kecil
  • Menjawab salam dan memberi isyarat kepada orang yang mengajak bicara. Orang yang sedang sholat boleh memberi isyarat jawaban kepada orang yang mengucapkan salam kepadanya atau kepada orang yang berbicara kepadanya.
  • Membaca tasbih dan menepukkan tangan. Membaca tasbih dipekernankan untuk makmum pria, sedangkan untuk wanita diperkenankan untuk bertepuk tangan jika didapati masalah dalam sholat, seperti mengingatkan imam yang salah, memberi izin kepada orang yang akan masuk, dan memberi petunjuk kepada orang yang buta.
  • Membenarkan bacaan imam. Apabila imam salah membaca ayat, makmum membenarkannya dengan cara mengingatkannya pada ayat yang dilupakannya, baik dia telah membaca ukuran yang semestinya maupun belum.
  • Membaca Hamdalah ketika bersih atau saat mendapat nikmat 
Demikian yang dapat saya sampaikan terkait dengan Macam - Macam Hal Mubah Dalam Sholat yang dirujuk dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al -Faifi. Semoga bisa menjadikan teman - teman lebih mantap ketika melakukan sholat. Aamiin.

Assalamu'alaikum.

Referensi :
Ringkasa Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

19 February 2017

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam - Assalamu'alaikum.. Saya akan menjelaskan mengenai Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam dengan rujukan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Kita harus tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna, Islam mengatur segala sesuatu mulai dari yang besar hingga hal kecil misalnya adab buang air. Dan dibalik aturan - aturan tersebut tentu saja terdapat kebaikan.


Apa Saja Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam ?  

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam
  • Tidak membawa sesuatu yang berisikan nama Allah, kecuali bila dikhawatirkan akan hilang atau ia berupa barang yang berharga misalnya dompet.
  • Menjauh dan menutup diri. Terutama saat buang air besar, hal ini supaya tidak terdengar dan tidak tercium.
  • Tidak berbicara sama sekali. Entah itu zikir atau yang lainnya. Selain itu, menjawab salam atau azan, kecauli sesuatu yang darurat misalnya menunjukkan orang buta yang dikhawatirkan akan jatuh. Apabila ia bersin saat buang air, ia membaca hamdalah didalam hati tanpa mengucapkan. 
  • Mengeraskan basmalah dan ta'awudz. Dibaca ketika akan masuk ke dalam toilet atau saat mengangkat pakaian bila buang air dilakukan ditempat terbuka. 
  • Memuliakan kiblat. Yaitu dengan tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan ini berlaku pada tempat terbuka dan mubah bila di tempat tertutup
  • Mencari tempat yang halus dan rendah untuk menghindari najis
  • Tidak buang air diatas lubang binatang untuk menghindari binatang - binatang melata yang bisa mengganggu
  • Tidak buang air ditempat berteduh, jalan, dan tempat berbincang - bincang orang banyak
  • Tidak kencing di tempat mandi, di air yang diam, dan di air yang mengalir. Terdapat pengecualian apabila di dalam tempat mandi ada saluran airnya, maka hal itu tidak mengapa.
  • Tidak kencing dengan berdiri. Hal ini disebabkan bertentangan dengan sopan santun dan adat yang baik. Selain itu, percikan kencing juga bisa menyebar kemana - mana. 
  • Membersihkan najis yang ada di kemaluan dan anus. Membersihkan bisa dengan batu, atau dengan setiap benda padat yang tidak dihormati yang bisa menghilangkan najis, atau dengan air saja, atau dengan air dan batu sekaligus. 
  • Tidak membersihkan kotoran dengan tangan kanan. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjauhkan dari hal - hal yang kotor.
  • Mengusap tangan dengan tanah dengan tanah sesudah membersihkan kotoran, atau mencucinya dengan sabun, atau sesuatu yang sejenis

  • Menyiram kemaluan dengan air ketika buang air kecil untuk menghilangkan was - was
  • Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, lalu membaca ghufranaka(semoga Engkau mengampuniku)
Berikut artikel tentang apa saja Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam. Semoga bermanfaat bagi teman - teman sekalian. Tetap istiqomah dalam menuntut ilmu.

Assalamu'alaikum..

Referensi:
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

18 February 2017

Cara Membersihkan Najis Pada Pakaian

Cara Membersihkan Najis Pada Pakaian

Membersihkan Najis Pada Pakaian  - Dalam kehidupan sehari - hari kita tidak mungkin terlepas dari pakaian. Setiap orang pasti menggunakan pakaian. Dan Islam telah mensyariatkan kepada kita untuk menutup aurat, sehingga kita memerlukan pakaian. Namun terkadang, kita mendapati adanya najis pada pakaian kita. Sholat kita menjadi tidak sah apabila terdapat najis pada pakaian kita. Maka dari itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai cara membersihkan najis pada pakaian yang saya ambil dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sulaiman Al - Faifi.


Membersihkan Najis

Pakaian yang terkena najis wajib untuk dibersihkan dan dicuci dengan air hingga najisnya hilang. Itu dilakukan jika najisnya terlihat, misalnya darah. Namun, apabila sudah dicuci bekasnya masih ada dan sulit hilang maka hal itu tidak apa - apa(dimaafkan). Sedangkan najis yang tidak terlihat seperti air kencing, maka caa membersihkan najis tersebut cukup disiram dengan air walaupun hanya sekali.

Asma' Binti Abu Bakar  رضي الله عنه mengisahkan seorang wanita datang menghadap Nabi dan bertanya, "Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?" Beliau menjawab, "Dia harus mengeriknya dengan ujung jarinya. Kemudia dia wajib mengeriknya dengan air. Kemudian dia diizinkan memakainya untuk mengerjakan sholat."(Muttafaqun 'Alaih)

Sedangkan najis yang mengenai ujung bawah pakaian wanita menjadi suci oleh tanah. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan ada seorang wanita mengadu kepada Ummu Salamah, "Saya memanjangkan ujung pakaian dan saya berjalan ditempat yang kotor. Apa yang harus saya lakukan?" Maka Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah bersabda, 'Dia disucikan oleh sesudahnya'."(HR Ahmad dan Abu Dawud).

Demikian sedikit penjelasan mengenai cara membersihkan najis pada pakaian. semoga yang sedikit ini memberikan pencerahan kepada teman - teman. Tetap istiqomah untuk menuntut ilmu dan tetap istiqomah dalam beribadah.

Referensi : 
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
 

Read More

17 February 2017

Macam - Macam Najis Lanjutan

Macam - Macam Najis Lanjutan

Macam  Macam Najis - Artikel berikut ini merupakan lanjutan dari artikel Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah. Pada artikel sebelumnya sampai pada pembahasan terkait dengan daging babi. Selanjutnya yaitu :

  • Muntah, Air Kencing, dan Kotoran Manusia. 
Kenajisan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan. Hanya saja muntah yang sedikit tidak apa - apa. Demikian juga air kencing bayi laki - laki, cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena air kencing.

  • Wadi
Wadi adalah air berwarna putih dan kental yang keluar sesudah buang air kecil. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Aisyah رضي الله عنه menjelaskan, "Wadi adalah air yang keluar sesudah buang air kecil. Rasulullah mencuci kemaluannya dan kedua buah pelirnya. Kemudian beliau berwudhu dan tidak mandi." (Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir).

  • Madzi
Madzi adalah air berwarna bening dan lengket yang keluar saat memikirkan persetubuhan atau ketika sedang bercumbu rayu. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Bila megenai tubuh maka wajib dibersihkan. Namun jika mengenai pakaian maka cukup disiram dengan air.

  • Mani
Sebagian uama menyatakan kenajisannya, padahal sebenarnya zat ini suci. Meski demikian, disunahkan untuk mencucinya bila basah dan mengeriknya jika kering.

  • Air Kencing dan Kotoran Hewan Yang dagingnya tidak halal dimakan
Keduanya najis. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, "Rasulullah buang air besar lalu beliau menyuruhku mengambilkan tiga buah batu. Namun saya hanya menemukan dua batu saja. Saya mencari batu yang ketiga tapi tidak juga menemukannya. Saya pun mengambil kotoran binatang dan memberikannya kepada beliau. Beliau mengambil kedua buah batu tersebut dan membuang kotoran binatang sambil berkata, 'ini najis'."(HR Al - Bukhari)

  • Binatang Pemakan Kotoran
Telah diriwayatan larangan menaiki binatang pemakan kotoran, memakan dagingnya, dan meminum air susunya. Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, "Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak, menaiki, dan memakan daging binatang pemakan kotoran."(HR Ahmad, Nasa'i, dan Abu Dawud).

  • Minuman Keras
Minuman keras adalah najis menurut kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah :

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang - orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkorban untuk)berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan."(Al - Maidah : 90)

Namun, sebagian lainnya menyucikannya.(Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat(rajih), karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Lihat Tamam Al-Minnah hlm. 55. Para ulama memaknai kata "najis" dalam ayat diatas sebagai najis maknawi.)

  • Anjing
Anjing adalah najis dan sesuatu yang dijilatinya wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bersabda, "Cara mencuci wadah salah seorang dari kamu bila wadah tersebut dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tiga kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah."(HR. Muslim)

Demikianlah saya menjelaskan macam - macam najis berdasarkan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan teman - teman tentang macam - macam najis, sehingga kita menjadi orang Islam yang berilmu dan dapat melakukan ibadah dengan baik. Semoga bermanfaat.

Referensi : 
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More