Qur’an surat Al-A’raf ayat 26 yang tertera dalam al-Qur’an menjelaskan tentang fungsi pakaian, yaitu untuk menutup aurat, dan sebagai perhiasan. Q.S al-Nahl ayat 81 menjelaskan bahwa fungsi pakaian adalah untuk perlindungan. Sedangkan Q.S. al-Ahzab ayat 59 menjelaskan bahwa fungsi pakaian adalah sebagai identitas kemusliman atau kemuslimahan seseorang. Dari tiga ayat tersebut, ada 4 fungsi yakni
Menutup
aurat. Aurat adalah perkataan Arab ‘awrah, yang oleh Al-Tsa’libi dalam kitabnya
yang berjudul Fiqh al-lughah dijelaskan bahwa aurat adalah segala sesuatu yang
memalukan karena terbukanya, disebut aurat. Sedangkan Ibrahim Anis dalam
kitabnya Al-Mu’jaam al-wasith mendefinisikan aurat yaitu setiap yang ditutup
manusia, karena benci melihatnya atau karena malu terlihat. Maka segala sesuatu
yang membuat orang malu melihatnya dan membukanya didepan orang lain adalah
aurat.
Sebagai
perhiasan. Fungsi yang kedua ini menunjukkan begitu besar Islam memperhatikan
keindahan. Keindahan atau estetika merupakan salah satu fitrah manusia di
antara fitrah lainya. Setiap manusia senang kepada keindahan, namun ada yang
memenuhi fungsi pertama saja. Yakni yang penting mentup aurat,tetapi ada juga
berpakaian harus serasi antara badan, warna kulit, dan bahan pakaiannya, model
serta di mana dalam acara apakah pakaian itu dikenakan. Begitu lengkap ajaran
islam sebagaimana dalam Q.S.al-Maidah:3, dalam hal pakaian secara rinci
dijelaskan sesuai dengan fitrah manusia.
Untuk
perlindungan. Pakaian juga berfungsi untuk melindungi kulit dari sengatan
matahari, dinginnya cuaca, sehingga suhu badan tetap terjaga. Maka pakaian
dapat menjaga kesehatan manusia,tidak mudah terkena penyakit kulit, iritasi kulit, terjangkitnya virus dsb.
Bahkan dalam peperangan sekalipun, pakaian memiliki fungsi yang sangat
penting.hal itu terdapat dalam QS
al-Nahl:81.
Sebagai
identitas. Untuk membedakan wanita muslimah dan non muslim adalah pakaian yang
dikenakan. Jika wanita mukmin mereka akan memakai pakaian muslimah kapan dan
dimanapun mereka berada. Adapun ciri-ciri pakaian yang dikenakan bagi
setiap muslim dan muslimah adalah, bagi
laki, batasan minimal untuk menutup badannya adalah antara pusar dan lutut, dan
bagi perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Sumber :
Etika & Mode Berpakaian Menurut Syariat Islam - Dr.
Abdullah Aly, M.Ag.(salah satu penulis)