08 March 2017

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam – Sepertinya masih banyak dari kita yang memahami pernikahan hanyalah sekedar berkumpulnya antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan kemudian menghasilkan keturunan. Namun sebenarnya ada tujuan lain yang lebih mulia dari pada itu, yaitu untuk meraih ketakwaan. Sehingga pernikahan ini tidak hanya berorientasi pada dunia saja melainka juga pada akhir sehingga pernikahan itu bernilai pahala. Berikut ini secara ringkas kami jelaskan beberapa hal terkait pernikahan

Pra Nikah 

Di era global,di kalangan sebagian selebriti proses sebuah paerkawinan sering dipahami hanya sebuah perjanjian “bongkar pasang”. Dapat digambarkan sebagai transaksi jual beli sepeda motor di pasaran. Dalam Islam, perkawinan merupakan  perjanjian suci, bahkan sebelum melakukan perkawinan diajarkan pula beberapa prasyarat agar seseorang mengetahui dengan benar hakekat perkawinan.

Hakekat Pernikahan

Menurut bahasa, kawin identik dengan nikah yang berasal dari bahasa Arab, yakni berarti “menghimpun, berkumpul, dan menindih”. Sedangkan menurut  istilah, berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Pengertian perkawinan di atas hakekatnya tidak hanya melihat dari segi control lahiriyah saja, namun sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri dalam membina keluarga yang kekal sesuai dengan kehendak Allah.

Hukum Nikah

Dalam hokum Islam pernikahan dasarnya mubah (boleh) selanjutnya pernikahan dihukumi wajib apabila,seseorang telah cukup sandang, pangan dan dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Perkawinan dihukumi makruh apabila, seseorang belum mampu, sedangkan dihukumi haram apabila diniatkan untuk menyakiti orang yang dikawininya.

Tujuan Nikah

Pernikahan dalam Islam bertujuan menciptakan keluarga yang tentram, damai sejahtera lahir dan batin, seperti terdapat dalam firman Allah :

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Q.S. Ar - Rum : 21)

Di samping itu perkawinan juga tidak sekedar pengabsahan dan kehalalan laki-laki dan perempuan, tetapi juga diharapkan mendapatkan keturunan, sebagaimana dalam firman Allah:

"Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."(Q.S. Al-Furqan:74)

Itulah di antara tujuan pernikahan yang pokok, di samping masih banyak hikmah-hikmah perkawinan dalam Islam. Semoga dapat menjadi manfaat bagi pembaca.

Sumber :
Ibadah Muamalah - Drs. H. Ramelan