Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam - Assalamu'alaikum.. Saya akan menjelaskan mengenai Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam dengan rujukan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Kita harus tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna, Islam mengatur segala sesuatu mulai dari yang besar hingga hal kecil misalnya adab buang air. Dan dibalik aturan - aturan tersebut tentu saja terdapat kebaikan.
Apa Saja Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam ?
- Tidak membawa sesuatu yang berisikan nama Allah, kecuali bila dikhawatirkan akan hilang atau ia berupa barang yang berharga misalnya dompet.
- Menjauh dan menutup diri. Terutama saat buang air besar, hal ini supaya tidak terdengar dan tidak tercium.
- Tidak berbicara sama sekali. Entah itu zikir atau yang lainnya. Selain itu, menjawab salam atau azan, kecauli sesuatu yang darurat misalnya menunjukkan orang buta yang dikhawatirkan akan jatuh. Apabila ia bersin saat buang air, ia membaca hamdalah didalam hati tanpa mengucapkan.
- Mengeraskan basmalah dan ta'awudz. Dibaca ketika akan masuk ke dalam toilet atau saat mengangkat pakaian bila buang air dilakukan ditempat terbuka.
- Memuliakan kiblat. Yaitu dengan tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan ini berlaku pada tempat terbuka dan mubah bila di tempat tertutup
- Mencari tempat yang halus dan rendah untuk menghindari najis
- Tidak buang air diatas lubang binatang untuk menghindari binatang - binatang melata yang bisa mengganggu
- Tidak buang air ditempat berteduh, jalan, dan tempat berbincang - bincang orang banyak
- Tidak kencing di tempat mandi, di air yang diam, dan di air yang mengalir. Terdapat pengecualian apabila di dalam tempat mandi ada saluran airnya, maka hal itu tidak mengapa.
- Tidak kencing dengan berdiri. Hal ini disebabkan bertentangan dengan sopan santun dan adat yang baik. Selain itu, percikan kencing juga bisa menyebar kemana - mana.
- Membersihkan najis yang ada di kemaluan dan anus. Membersihkan bisa dengan batu, atau dengan setiap benda padat yang tidak dihormati yang bisa menghilangkan najis, atau dengan air saja, atau dengan air dan batu sekaligus.
- Tidak membersihkan kotoran dengan tangan kanan. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjauhkan dari hal - hal yang kotor.
- Mengusap tangan dengan tanah dengan tanah sesudah membersihkan kotoran, atau mencucinya dengan sabun, atau sesuatu yang sejenis
- Menyiram kemaluan dengan air ketika buang air kecil untuk menghilangkan was - was
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, lalu membaca ghufranaka(semoga Engkau mengampuniku)
Assalamu'alaikum..
Referensi:
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi