20 February 2017

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat


Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Sholat - Assalamu'alaikum. Sudahkah teman - teman mengetauhi bahwa terdapat waktu yang dilarang mengerjakan shalat? Untuk itu saya akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai waktu - waktu dilarang mengerjakan shalat, supaya jangan sampai kita shalat namun malah berdosa karena melanggar.

Amr bin Absah mengisahkan, "Aku meminta kepada Rasulullah, 'Wahai Nabi, ajari aku shalat.' Maka beliau bersabda, 'Kerjakan shalat Subuh. Lalu jangan shalat hingga matahari terbit dan naik, karena matahari terbit diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu pula orang - orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian sholatlah, karena shalat yang dikerjakan pada waktu itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga matahari naik setinggi tombak. Lalu jangan shalat, karena saat itu neraka Jahanam sedang dinyalakan. Dan ketika bayangan sudah muncul, kerjakanlah shalat, karena shalat yang dikerjakan pada waktu itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga sholat Asar. Setelah itu, jangan shalat hingga matahari terbenam, karena matahari terbenam diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu pula orang - orang kafir bersujud padanya'."(HR Ahmad dan Muslim)

Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat

Dari hadits diatas dapat kita ambil bahwa waktu - waktu yang dilarang shalat adalah sebagai berikut :
  • Waktu setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan naik setinggi tombak
  • Ketika matahari tepat diatas sehingga bayangan benda sama dengan benda sampai matahari tergelincir ke Barat atau ketika bayangan benda muncul kembali
  • Waktu setelah shalat Asar hingga matahari terbenam 

Shalat Yang Boleh Dikerjakan di Waktu - Waktu Terlarang

Terdapat pengecualian dari waktu - waktu terlarang tersebut sebagai berikut:
  • Shalat berdasarkan waktu. Ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum’at. dianjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali setelah keluarnya imam
  • Shalat berdasarkan tempat. Ketika berada di Mekah, ketika di Mekah waktu - waktu terlarang tadi tidak berlaku.
  • Sholat untuk mengqadha shalat wajib dan shalat sunnah yang tertinggal
  • Sholat Tahiyyatul Masjid
  • Sholat setelah wudhu
Demikian sedikit penjelasan terkait dengan Waktu - Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat. Semoga dapat menambah wawasan teman - teman pembaca. Ilmu itu begitu luas, kita bagaikan setetes air di lautan ilmu. Tetap istiqomah dalam menuntut ilmu. 

Sumber:
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
https://almanhaj.or.id/1045-waktu-waktu-dilarangnya-shalat.html
Read More

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat

Hal - Hal Mubah Dalam Sholat - Assalamu'alakum. Pada kesempatan kali ini saya membuat artikel terkait hal - hal apa saja yang termasuk Mubah dalam sholat. Mubah sendiri adalah jika dikerjakan atau tidak itu tidak mengapa.

Macam - Macam Hal Mubah Dalam Sholat 

  • Menangis, mengaduh, dan merintih. Entah itu disebabkan karena takut kepada Allah ataupun karena sebab lain, misalnya karena baru saja tertimpa musibah atau yang lain. Asalkan perbuatan itu terjadi secara reflek(tidak disengaja), maka tidak mengapa.
  • Menoleh karena adanya suatu keperluan. Menoleh yang dimaksud adalah menoleh wajah. Adapun menoleh keseluruhan badan, menurut kesepakatan ulama hal tersebut membatalkan sholat, karena tindakan ini merusak kewajiban menghadap kiblat.
  • Membunuh ular, kalajengking, dan binatang berbahaya lainnya. Membunuh hewan berbahaya ketika sholat adalah mubah, meskipun menimbulkan banyak gerak.
  • Berjalan sebentar karena ada suatu keperluan. Tentang hukum berjalan lama, Al - Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan pada Al - Fath, "Para ulama sepakat mengatakan, berjalan lama di dalam sholat fardhu bisa membatalkan sholat." 
  • Menggendong anak kecil
  • Menjawab salam dan memberi isyarat kepada orang yang mengajak bicara. Orang yang sedang sholat boleh memberi isyarat jawaban kepada orang yang mengucapkan salam kepadanya atau kepada orang yang berbicara kepadanya.
  • Membaca tasbih dan menepukkan tangan. Membaca tasbih dipekernankan untuk makmum pria, sedangkan untuk wanita diperkenankan untuk bertepuk tangan jika didapati masalah dalam sholat, seperti mengingatkan imam yang salah, memberi izin kepada orang yang akan masuk, dan memberi petunjuk kepada orang yang buta.
  • Membenarkan bacaan imam. Apabila imam salah membaca ayat, makmum membenarkannya dengan cara mengingatkannya pada ayat yang dilupakannya, baik dia telah membaca ukuran yang semestinya maupun belum.
  • Membaca Hamdalah ketika bersih atau saat mendapat nikmat 
Demikian yang dapat saya sampaikan terkait dengan Macam - Macam Hal Mubah Dalam Sholat yang dirujuk dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al -Faifi. Semoga bisa menjadikan teman - teman lebih mantap ketika melakukan sholat. Aamiin.

Assalamu'alaikum.

Referensi :
Ringkasa Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

19 February 2017

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam - Assalamu'alaikum.. Saya akan menjelaskan mengenai Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam dengan rujukan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Kita harus tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna, Islam mengatur segala sesuatu mulai dari yang besar hingga hal kecil misalnya adab buang air. Dan dibalik aturan - aturan tersebut tentu saja terdapat kebaikan.


Apa Saja Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam ?  

Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam
  • Tidak membawa sesuatu yang berisikan nama Allah, kecuali bila dikhawatirkan akan hilang atau ia berupa barang yang berharga misalnya dompet.
  • Menjauh dan menutup diri. Terutama saat buang air besar, hal ini supaya tidak terdengar dan tidak tercium.
  • Tidak berbicara sama sekali. Entah itu zikir atau yang lainnya. Selain itu, menjawab salam atau azan, kecauli sesuatu yang darurat misalnya menunjukkan orang buta yang dikhawatirkan akan jatuh. Apabila ia bersin saat buang air, ia membaca hamdalah didalam hati tanpa mengucapkan. 
  • Mengeraskan basmalah dan ta'awudz. Dibaca ketika akan masuk ke dalam toilet atau saat mengangkat pakaian bila buang air dilakukan ditempat terbuka. 
  • Memuliakan kiblat. Yaitu dengan tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan ini berlaku pada tempat terbuka dan mubah bila di tempat tertutup
  • Mencari tempat yang halus dan rendah untuk menghindari najis
  • Tidak buang air diatas lubang binatang untuk menghindari binatang - binatang melata yang bisa mengganggu
  • Tidak buang air ditempat berteduh, jalan, dan tempat berbincang - bincang orang banyak
  • Tidak kencing di tempat mandi, di air yang diam, dan di air yang mengalir. Terdapat pengecualian apabila di dalam tempat mandi ada saluran airnya, maka hal itu tidak mengapa.
  • Tidak kencing dengan berdiri. Hal ini disebabkan bertentangan dengan sopan santun dan adat yang baik. Selain itu, percikan kencing juga bisa menyebar kemana - mana. 
  • Membersihkan najis yang ada di kemaluan dan anus. Membersihkan bisa dengan batu, atau dengan setiap benda padat yang tidak dihormati yang bisa menghilangkan najis, atau dengan air saja, atau dengan air dan batu sekaligus. 
  • Tidak membersihkan kotoran dengan tangan kanan. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjauhkan dari hal - hal yang kotor.
  • Mengusap tangan dengan tanah dengan tanah sesudah membersihkan kotoran, atau mencucinya dengan sabun, atau sesuatu yang sejenis

  • Menyiram kemaluan dengan air ketika buang air kecil untuk menghilangkan was - was
  • Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, lalu membaca ghufranaka(semoga Engkau mengampuniku)
Berikut artikel tentang apa saja Adab Buang Air Dalam Fiqih Islam. Semoga bermanfaat bagi teman - teman sekalian. Tetap istiqomah dalam menuntut ilmu.

Assalamu'alaikum..

Referensi:
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

18 February 2017

Cara Membersihkan Najis Pada Pakaian

Cara Membersihkan Najis Pada Pakaian

Membersihkan Najis Pada Pakaian  - Dalam kehidupan sehari - hari kita tidak mungkin terlepas dari pakaian. Setiap orang pasti menggunakan pakaian. Dan Islam telah mensyariatkan kepada kita untuk menutup aurat, sehingga kita memerlukan pakaian. Namun terkadang, kita mendapati adanya najis pada pakaian kita. Sholat kita menjadi tidak sah apabila terdapat najis pada pakaian kita. Maka dari itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai cara membersihkan najis pada pakaian yang saya ambil dari kitab Ringkasan Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sulaiman Al - Faifi.


Membersihkan Najis

Pakaian yang terkena najis wajib untuk dibersihkan dan dicuci dengan air hingga najisnya hilang. Itu dilakukan jika najisnya terlihat, misalnya darah. Namun, apabila sudah dicuci bekasnya masih ada dan sulit hilang maka hal itu tidak apa - apa(dimaafkan). Sedangkan najis yang tidak terlihat seperti air kencing, maka caa membersihkan najis tersebut cukup disiram dengan air walaupun hanya sekali.

Asma' Binti Abu Bakar  رضي الله عنه mengisahkan seorang wanita datang menghadap Nabi dan bertanya, "Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?" Beliau menjawab, "Dia harus mengeriknya dengan ujung jarinya. Kemudia dia wajib mengeriknya dengan air. Kemudian dia diizinkan memakainya untuk mengerjakan sholat."(Muttafaqun 'Alaih)

Sedangkan najis yang mengenai ujung bawah pakaian wanita menjadi suci oleh tanah. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan ada seorang wanita mengadu kepada Ummu Salamah, "Saya memanjangkan ujung pakaian dan saya berjalan ditempat yang kotor. Apa yang harus saya lakukan?" Maka Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah bersabda, 'Dia disucikan oleh sesudahnya'."(HR Ahmad dan Abu Dawud).

Demikian sedikit penjelasan mengenai cara membersihkan najis pada pakaian. semoga yang sedikit ini memberikan pencerahan kepada teman - teman. Tetap istiqomah untuk menuntut ilmu dan tetap istiqomah dalam beribadah.

Referensi : 
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
 

Read More

17 February 2017

Macam - Macam Najis Lanjutan

Macam - Macam Najis Lanjutan

Macam  Macam Najis - Artikel berikut ini merupakan lanjutan dari artikel Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah. Pada artikel sebelumnya sampai pada pembahasan terkait dengan daging babi. Selanjutnya yaitu :

  • Muntah, Air Kencing, dan Kotoran Manusia. 
Kenajisan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan. Hanya saja muntah yang sedikit tidak apa - apa. Demikian juga air kencing bayi laki - laki, cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena air kencing.

  • Wadi
Wadi adalah air berwarna putih dan kental yang keluar sesudah buang air kecil. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Aisyah رضي الله عنه menjelaskan, "Wadi adalah air yang keluar sesudah buang air kecil. Rasulullah mencuci kemaluannya dan kedua buah pelirnya. Kemudian beliau berwudhu dan tidak mandi." (Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir).

  • Madzi
Madzi adalah air berwarna bening dan lengket yang keluar saat memikirkan persetubuhan atau ketika sedang bercumbu rayu. Air ini najis menurut kesepakatan ulama. Bila megenai tubuh maka wajib dibersihkan. Namun jika mengenai pakaian maka cukup disiram dengan air.

  • Mani
Sebagian uama menyatakan kenajisannya, padahal sebenarnya zat ini suci. Meski demikian, disunahkan untuk mencucinya bila basah dan mengeriknya jika kering.

  • Air Kencing dan Kotoran Hewan Yang dagingnya tidak halal dimakan
Keduanya najis. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, "Rasulullah buang air besar lalu beliau menyuruhku mengambilkan tiga buah batu. Namun saya hanya menemukan dua batu saja. Saya mencari batu yang ketiga tapi tidak juga menemukannya. Saya pun mengambil kotoran binatang dan memberikannya kepada beliau. Beliau mengambil kedua buah batu tersebut dan membuang kotoran binatang sambil berkata, 'ini najis'."(HR Al - Bukhari)

  • Binatang Pemakan Kotoran
Telah diriwayatan larangan menaiki binatang pemakan kotoran, memakan dagingnya, dan meminum air susunya. Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, "Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak, menaiki, dan memakan daging binatang pemakan kotoran."(HR Ahmad, Nasa'i, dan Abu Dawud).

  • Minuman Keras
Minuman keras adalah najis menurut kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah :

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang - orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkorban untuk)berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan."(Al - Maidah : 90)

Namun, sebagian lainnya menyucikannya.(Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat(rajih), karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Lihat Tamam Al-Minnah hlm. 55. Para ulama memaknai kata "najis" dalam ayat diatas sebagai najis maknawi.)

  • Anjing
Anjing adalah najis dan sesuatu yang dijilatinya wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bersabda, "Cara mencuci wadah salah seorang dari kamu bila wadah tersebut dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tiga kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah."(HR. Muslim)

Demikianlah saya menjelaskan macam - macam najis berdasarkan kitab Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi. Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan teman - teman tentang macam - macam najis, sehingga kita menjadi orang Islam yang berilmu dan dapat melakukan ibadah dengan baik. Semoga bermanfaat.

Referensi : 
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
Read More

Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah

 Belajar Pengertian Najis dan Macam Macamnya Dengan Mudah

Belajar Tentang Pengertian Najis dan Macam macamnya - Assalamu'alaikum. Tentu dalam kehidupan sehari - hari kita pasti pernah berhadapan dengan yang mananya najis. Karena najis ini bisa menghalangi ibadah kita. Tentu kita tahu bahwa orang yang terkena najis tidak diperbolehkan untuk sholat. Kita sebagai orang islam harus tahu mengenai pengertian najis dan macam - macamnya. Untuk itu kita perlu belajar lagi mengenai najis. Saya menggunakan referensi Ringkasan Fiqih Sunnah karya Sulaiman Al - Faifi secara sederhana.

Pengertian Najis

Najis merupakan kotoran yang wajid dijauhi dan dicuci/dibersihkan oleh setiap muslim apabila mengenainya. Allah berfirman dalam surat Al - Mudatsir ayat 4 :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿المدثر:٤ 
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al - Mudatsir : 4)

Kita tidak bisa lepas dari yang namanya najis, ada kalanya kita akan terkena najis. Kita juga harus tau apakah benda yang mengenai kita itu bersifat najis atau tidak.

Macam - Macam Najis

  • Bangkai. Bangkai merupakan binatang yang mati dengan sendirinya atau mati tanpa disembelih terlebih dahulu. Termasuk bangkai juga yaitu potongan bagian tubuh hewan yang masih hidup.  Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Waqid Al - Laitsi, "Rasulullah ﷺ bersada, 'Sesuatu yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai'."(HR Abu Dawud). Namun, terdepat beberapa bangkai yang suci yaitu : 
    • Bangkai ikan dan belalang 
    • Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir misalnya semut, lebah, dan sejenisnya
    • Tulang, tanduk, kuku, dan yang sejenis dengannya

  • Darah. Darah yang tercurah, seperti darah yang mengalir dari binatang yang disembelih atau darah haid. Namun, tidak mengapa jika hanya sedikit. Dalam menafsirkan firman Allah :
أَو دَمًا مَسفوحًا... ﴿الأنعام:١٤٥... 
"Atau darah yang mengalir."(Al - An'am: 145)

Ibnu Juraij mengatakan, "Yaitu, darah yang tecurah dan mengalir. Adapun darah yang ada di urat maka hal itu tidak mengapa(dimaafkan). "(Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir). Dan ketika ditanya mengenai hukum darah yang ada di tempat penyembelihan kambing dan darah yang ada di bagian atas panci, Ibnu Mijlaz menjawab, "Tak apa - apa. Darah yang dilarang adalah darah yang tercurah."(Diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dan Abu Asy-Syaikh).

Hasan menjelaskan, "Umat Islam biasa shalat dengan luka - luka mereka." (Diriwayatkan oleh Bukhari), dan telah diriwayatkan secara shahih bahwa Ibnu Umar shalat dalam keaadaan terluka yang mengeluarkan darah(Diriwayatkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath).

  • Daging Babi. Daging babi merupakan najis sebagaimana dalam firman Allah :
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿الأنعام:١٤٥   
"Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi -- Karena sesungguhnya semua itu kotor."(Al - An'am: 145)

Artikel Lanjutan : Macam Macam Najis Lanjutan


Referensi :
Ringkasan Fiqih Sunnah - Sulaiman Al - Faifi
 

Read More